REKAM MEDIS
Peraturan Menteri Kesehatan:
Berkas berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
Ikatan Dokter Indonesia:
Rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktifitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik atau kesehatan kepada seorang pasien.
Aspek hukum Dokumen Rekam Medis meliputi:
a. Aspek Kepemilikan Rekam Medis.
b. Aspek yang berkaitan dengan Isi atau Kandungan Rekam Medis (termasuk Catatan Keperawatan).
c. Aspek Pemanfaatan Isi atau Kandungan Rekam Medis.
NASKAH LENGKAP BISA DIUNDUH DISINI

0 Response to "REKAM MEDIS"
Posting Komentar