REKAM MEDIS


rekam medis


REKAM MEDIS

Peraturan Menteri Kesehatan:

    Berkas berisikan catatan dan dokumen tentang identitas  pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan  lain yang telah diberikan kepada pasien

Ikatan Dokter Indonesia:

    Rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktifitas pelayanan yang  diberikan  oleh pemberi  pelayanan medik atau kesehatan kepada seorang pasien.

Aspek hukum Dokumen Rekam Medis meliputi:

    a.    Aspek Kepemilikan Rekam Medis.
    b.    Aspek yang berkaitan dengan Isi atau Kandungan Rekam Medis (termasuk Catatan Keperawatan).
     c.    Aspek Pemanfaatan Isi atau Kandungan  Rekam Medis. 



NASKAH LENGKAP BISA DIUNDUH DISINI

Related Posts:

0 Response to "REKAM MEDIS"

Posting Komentar