Kartu KIS / BPJS Kesehatan Hilang atau Rusak

Kartu BPJS Kesehatan termasuk kartu yang harus dibawa kemana-mana saat kita beraktivitas karena sakit dapat datang mendadak sehingga saat kita butuhkan dapat segera kita berikan ke rumah sakit untuk layanan gawat darurat. Oleh karena itu, resiko untuk hilang atau rusak sangat besar. Apabila kartu BPJS hilang / rusak karena kelalaian peserta, peserta cukup datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut : 
  1. Asli atau Fotokopi KTP 
  2. Asli atau Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Asli Kartu BPJS Kesehatan yang rusak atau Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan yang hilang (bila ada)
  4. Mengisi formulir yang tersedia di Kantor BPJS Kesehatan
Untuk penggantian kartu yang hilang  TIDAK DIPERLUKAN SURAT KETERANGAN HILANG DARI KEPOLISIAN.

Demikian informasi penggantian kartu BPJS Kesehatan yang hilang maupun rusak. Harap kartu KIS / BPJS Kesehatan dijaga dengan baik agar selalu tersedia saat diperlukan dan sediakanlah fotokopi kartu secukupnya. Salam sehat!

Related Posts:

Tentang Kami

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dimulai pada 1 Januari 2014. Seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi peserta program JKN. Banyak terjadi keluhan-keluhan terhadap pelayanan yang diperoleh peserta. Peserta merupakan pihak yang paling lemah dalam Triad JKN yaitu Peserta-BPJS Kesehatan-Provider dimana Pemerintah (Kemenkes, Kemensos, dll) sebagai regulator. Yayasan Adverta JKN mempunyai tujuan untuk menjadi lembaga yang khusus memberikan advokasi dan pendampingan terhadap peserta/pasien JKN/BPJS dalam memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung oleh JKN/BPJS Kesehatan dan membantu pemerintah dalam memonitor pelaksanaan JKN agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Related Posts:

Dana Pendirian Yayasan

Yayasan Adverta JKN memerlukan dana yang digunakan untuk membiayai proses dalam mendirikan yayasan. Biaya yang diperlukan antara 6-8 juta rupiah. Apabila sanak saudara handai taulan atau perusahaan yang berniat menyalurkan dana CSR untuk membantu Yayasan Adverta JKN dapat menghubungi : Cahya HP: 081 174 533 88

Related Posts:

Visi dan Misi

Yayasan Advokat Peserta JKN merupakan yayasan yang dibentuk oleh para ahli jaminan kesehatan. Yayasan bertujuan untuk membela peserta dalam sistem tripartid JKN.

Visi : Terwujudnya Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berperan aktif dalam mempertahankan kesinambungan Program JKN .

Misi :
  1. Memperkuat peran peserta sebagai trias komponen program JKN (Peserta-BPJS Kesehatan-Fasilitas Kesehatan)
  2. Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional maupun Internasional dalam implementasi cakupan semesta (universal coverage) yang telah direkomendasikan secara global oleh WHO.
  3. Mengakselerasi pengembangan perlindungan peserta JKN ke seluruh wilayah dalam mendukung pemerataan kesehatan yang berdampak positif pada peningkatan status kesehatan.
  4. Meningkatkan pengetahuan hak dan kewajiban peserta JKN. 

Kegiatan : 
  • Advokasi                                                            Mempengaruhi badan penyelenggara (BPJS Kesehatan), provider (fasilitas kesehatan) dan pengambil kebijakan/regulator agar selalu memenuhi kewajiban terhadap peserta JKN, pada tingkat lokal dan nasional sesuai regulasi yang berlaku.
  • Penggalangan Solidaritas                            Meningkatkan kepedulian kritis peserta JKN melalui penggalangan solidaritas antar peserta JKN, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok peserta JKN.
  • Pengembangan Jaringan                              Membangun jaringan relawan di seluruh Indonesia, memperkuat kerjasama antar organisasi dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
  • Penyebaran Informasi yang Independen        Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Related Posts: