Yayasan Advokat Peserta JKN merupakan yayasan yang dibentuk oleh para ahli jaminan kesehatan. Yayasan bertujuan untuk membela peserta dalam sistem tripartid JKN.
Visi : Terwujudnya Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berperan aktif dalam mempertahankan kesinambungan Program JKN .
Misi :
- Memperkuat peran peserta sebagai trias komponen program JKN (Peserta-BPJS Kesehatan-Fasilitas Kesehatan)
- Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional maupun Internasional dalam implementasi cakupan semesta (universal coverage) yang telah direkomendasikan secara global oleh WHO.
- Mengakselerasi pengembangan perlindungan peserta JKN ke seluruh wilayah dalam mendukung pemerataan kesehatan yang berdampak positif pada peningkatan status kesehatan.
- Meningkatkan pengetahuan hak dan kewajiban peserta JKN.
Kegiatan :
- Advokasi Mempengaruhi badan penyelenggara (BPJS Kesehatan), provider (fasilitas kesehatan) dan pengambil kebijakan/regulator agar selalu memenuhi kewajiban terhadap peserta JKN, pada tingkat lokal dan nasional sesuai regulasi yang berlaku.
- Penggalangan Solidaritas Meningkatkan kepedulian kritis peserta JKN melalui penggalangan solidaritas antar peserta JKN, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok peserta JKN.
- Pengembangan Jaringan Membangun jaringan relawan di seluruh Indonesia, memperkuat kerjasama antar organisasi dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
- Penyebaran Informasi yang Independen Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

0 Response to "Visi dan Misi"
Posting Komentar