Visi dan Misi

Yayasan Advokat Peserta JKN merupakan yayasan yang dibentuk oleh para ahli jaminan kesehatan. Yayasan bertujuan untuk membela peserta dalam sistem tripartid JKN.

Visi : Terwujudnya Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berperan aktif dalam mempertahankan kesinambungan Program JKN .

Misi :
  1. Memperkuat peran peserta sebagai trias komponen program JKN (Peserta-BPJS Kesehatan-Fasilitas Kesehatan)
  2. Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional maupun Internasional dalam implementasi cakupan semesta (universal coverage) yang telah direkomendasikan secara global oleh WHO.
  3. Mengakselerasi pengembangan perlindungan peserta JKN ke seluruh wilayah dalam mendukung pemerataan kesehatan yang berdampak positif pada peningkatan status kesehatan.
  4. Meningkatkan pengetahuan hak dan kewajiban peserta JKN. 

Kegiatan : 
  • Advokasi                                                            Mempengaruhi badan penyelenggara (BPJS Kesehatan), provider (fasilitas kesehatan) dan pengambil kebijakan/regulator agar selalu memenuhi kewajiban terhadap peserta JKN, pada tingkat lokal dan nasional sesuai regulasi yang berlaku.
  • Penggalangan Solidaritas                            Meningkatkan kepedulian kritis peserta JKN melalui penggalangan solidaritas antar peserta JKN, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok peserta JKN.
  • Pengembangan Jaringan                              Membangun jaringan relawan di seluruh Indonesia, memperkuat kerjasama antar organisasi dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
  • Penyebaran Informasi yang Independen        Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Related Posts:

0 Response to "Visi dan Misi"

Posting Komentar