Home » Archive for November 2017
Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk
Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk
ABSTRAK
Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh
pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam
rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan.
Komplain atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak
dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai. Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan
jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai
dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang
Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban
pabean atas barang impor/ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana
diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya keputusan
Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa
dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan
peradilan lain. Namun pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan
Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa
upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Keberatan, Banding, Peninjauan Kembali
NASKAH LENGKAP DAPAT DIUNDUH DISINI
Related Posts:
MEDIKA - MEDIA iNFORMASI PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
MEDIKA - MEDIA iNFORMASI PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat rahmat-Nya Direktorat Jenderal Pajak, diberikan amanat
dan kepercayaan yang sangat besar oleh Pemerintah dan DPR
untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Seiring
dengan target penerimaan pajak yang semakin meningkat
setiap tahunnya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak perlu terus berinovasi untuk memberikan pemahaman
yang baik dalam bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai
betapa pentingnya pajak bagi kelangsungan negara yang kita
cintai ini.
Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan
perpajakan. Edukasi kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak
telah banyak kami lakukan dalam berbagai bentuk, antara lain
sosialisasi langsung atau tatap muka, call center 500200, iklan
layanan masyarakat, siaran khusus di televisi dan radio, seminar,
leaflet, maupun media lainnya. Salah satu media lain yang kami
anggap cukup efektif adalah edukasi kepada masyarakat
melalui buku panduan perpajakan. Setelah sebelumnya terbit
buku panduan perpajakan bagi bendahara pemerintah dan
buku panduan pemotongan/pemungutan PPh, kini telah
diterbitkan buku panduan PPh bagi profesi dokter.
Kami menyambut baik diterbitkannya buku panduan
PPh bagi profesi dokter ini, dengan harapan buku ini dapat
memberikan manfaat yang besar khususnya bagi para
dokter dalam memenuhi kewajiban pajak khususnya PPh. Jika
dokter telah membantu rakyat menjadi sehat, maka dengan
pembayaran pajak yang taat, Insya Allah negara yang kita
cintai ini akan semakin kuat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, Desember 2013
Direktur Jenderal Pajak,
A. Fuad Rahmany
NASKAH LENGKAP DAPAT DIUNDUH DISINI
Related Posts:
Rangkuman Diskusi Tatalaksana Dermatitis Atopik
Dermatitis atopik (DA) adalah peradangan kulit berulang dan kronis, dengan gejala
gatal yang domninan. Keluhan utama yang membawa pasien datang berobat adalah
pruritus (gatal). Keluhan gatal dapat hilang timbul sepanjang hari, tetapi sering kali
gatal memberat pada malam hari. Implikasinya pasien akan menggaruk lesi yang sering
kali menyebabkan perburukan klinis.
Faktor Risiko
Satu dari tiga (1:3) anak memiliki riwayat atopi. Wanita lebih banyak menderita DA
dibandingkan pria (rasio 1.3:1). Pasien dengan riwayat atopi memiliki risiko lebih tinggi
menderita dermatitis atopik, yaitu pasien dan atau keluarga dengan riwayat: rhinitis
alergi, konjungtivitis alergi/vernalis, asma bronkial, dermatitis atopik, dll.
Beberapa faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kejadian dermatitis atopik
adalah jumlah keluarga kecil, pendidikan ibu semakin tinggi, penghasilan meningkat,
migrasi dari desa ke kota, dan meningkatnya penggunaan antibiotik. Riwayat sensitif
terhadap wol, bulu kucing, anjing, ayam, burung, dan sejenisnya juga dilaporkan
sebagai faktor risiko dermatitis atopik.
Dermatitis atopik adalah penyakit kulit yang bersifat kronik, namun ada beberapa faktor
pemicu munculnya gejala yang memberat yaitu
1. Makanan: telur, susu, gandum, kedelai, dan kacang tanah.
2. Tungau debu rumah.
3. Sering mengalami infeksi di saluran napas atas (kolonisasi Staphylococus
aureus).
Diagnosis Dermatitis Atopik
Diagnosis DA ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang harus
terdiri dari 3 kriteria mayor dan 3 kriteria minor dari kriteria Williams (1994) di bawah
ini.
NASKAH LENGKAP DAPAT DIUNDUH DISINI
Related Posts:
REKAM MEDIS
REKAM MEDIS
Peraturan Menteri Kesehatan:
Berkas berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
Ikatan Dokter Indonesia:
Rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktifitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik atau kesehatan kepada seorang pasien.
Aspek hukum Dokumen Rekam Medis meliputi:
a. Aspek Kepemilikan Rekam Medis.
b. Aspek yang berkaitan dengan Isi atau Kandungan Rekam Medis (termasuk Catatan Keperawatan).
c. Aspek Pemanfaatan Isi atau Kandungan Rekam Medis.
NASKAH LENGKAP BISA DIUNDUH DISINI
Related Posts:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN PASIEN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang
komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak
diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar
kejadian serupa tidak terulang kembali;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1691/MENKES/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan pelayanan di fasilitas
pelayanan kesehatan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Keselamatan Pasien;
-2-Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3441);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1438/MENKES/PER/X/2010 tentang Standar
Pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 464);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012
tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1049);
NASKAH LENGKAP DARI PERATURAN MENTERI DAPAT DIUNDUH DISINI
Related Posts:
Langganan:
Postingan (Atom)






