KATA PENGANTAR
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan enyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk melaksanakan kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS, salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah dengan membentuk Tim Dewan Pertimbangan Medik
(DPM) dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang beranggotakan beberapa dokter
ahli penyakit tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 Tahun 2016
tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Salah satu tugas dari Tim DPM dan TKMKB adalah membuat berbagai rekomendasi yang berkaitan
dengan mutu dan efektivitas pelayanan kesehatan pada peserta JKN KIS, khususnya di Fasilitas
Kesehatan serta memberikan saran serta pertimbangan terhadap pelayanan medis yang dinilai cukup
kompleks serta membutuhkan biaya yang tinggi.
Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) yang menyebutkan bahwa Tim Pertimbangan Klinis (di Tingkat Provinsi) atau Dewan Pertimbangan Klinis (Tingkat Nasional) mempunyai wewenang untuk memanggil dan meminta keterangan serta memeriksa dokumen/surat-menyurat, data informasi elektronik (digital),
saksi/ahli dari Tim Monitoring dan Evaluasi, Tim Pencegahan Fraud, Tim Kendali Mutu dan Kendali
Biaya, Dewan Pertimbangan Medik, BPRS Provinsi, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Wilayah
dan BPJS Kesehatan cabang dan/atau divisi regional sebagai upaya mendukung terlaksananya kendali
mutu dan kendali biaya dalam JKN, maka untuk memenuhi kewajiban atas hal tersebut dilakukan
penyusunan bunga rampai rekomendasi kasus dari DPM dan TKMKB dengan mengundang pakar/
tim ahli, yang bertujuan untuk membahas lebih lanjut kasus-kasus pelayanan kesehatan yang sudah
direkomendasi oleh Tim DPM Tingkat Provinsi, Tim DPM Pusat, TKMKB Daerah dan TKMKB Tingkat Pusat Tahun 2014-2016, yang selanjutnya buku tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory).
Bunga rampai ini diharapkan dapat menjadi acuan atau menjadi rekomendasi bagi kasus-kasus yang
serupa.
Jakarta, Mei 2017
Tim Dewan Pertimbangan Medik
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
UNTUK FILE DARI BUKU DIATAS DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
Related Posts: