Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk

Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk

Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk
  
ABSTRAK 

Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh
pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam
rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan.
Komplain atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak
dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai. Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan
jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai
dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang
Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban
pabean atas barang impor/ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana
diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya keputusan
Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa
dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan
peradilan lain. Namun pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan
Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa
upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
 

Kata Kunci: Keberatan, Banding, Peninjauan Kembali


NASKAH LENGKAP DAPAT DIUNDUH DISINI

Related Posts:

0 Response to "Pengajuan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Tagihan Bea Masuk"

Posting Komentar